LENSATENGGARA.COM, KENDARI – PT PLN (Persero) memberikan informasi bagi pelanggan yang ingin mengubah atau ganti nama ID Pelanggan.
Pelanggan dapat mengunjungi unit terdekat dengan membawa data berikut:
- Bukti kepemilikan atas rumah seperti akta jual beli/SHM
- Kartu identitas (KTP dan KK)
- Bukti rekening pembayaran listrik bulan terakhir
- Materai untuk surat pernyataan
Setelah melengkapi persyaratan, pelanggan akan diminta mengisi formulir pengajuan perubahan nama ID Pelanggan. Formulir tersebut dapat diperoleh di kantor PLN terdekat.
PLN mengimbau pelanggan untuk datang langsung ke kantor PLN terdekat untuk mengurus perubahan nama ID Pelanggan. Hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan data pelanggan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah/ganti nama ID Pelanggan PLN:
- Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
- Datangi kantor PLN terdekat.
- Isi formulir pengajuan perubahan nama ID Pelanggan.
- Serahkan formulir dan persyaratan kepada petugas PLN.
- Tunggu proses verifikasi data.
- Terima dokumen perubahan nama ID Pelanggan.
PLN memastikan bahwa proses perubahan nama ID Pelanggan tidak akan dikenakan biaya. Namun, untuk pelanggan pascabayar, perlu membayar biaya penyesuaian uang jaminan langganan (UJL) jika ada.
PLN berharap dengan adanya informasi ini, pelanggan dapat dengan mudah mengurus perubahan nama ID Pelanggan.