LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Kabar gembira bagi industri pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 63 perusahaan tambang ore nikel di wilayah ini telah mengantongi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Per 10 Februari 2025, berdasarkan tembusan yang kami terima, perusahaan yang telah memiliki kuota RKAB sebanyak 63 perusahaan,” ujar Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, 63 perusahaan tersebut mengajukan dokumen ke Kementerian ESDM untuk memperoleh kuota RKAB selama jangka tiga tahun ke depan. RKAB merupakan dokumen penting bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan dan menjadi dasar perusahaan untuk menjual ore nikel hasil olahannya ke pabrik.
“Data base kami itu adalah yang ditembuskan oleh pusat secara fisik, dalam hal ini Kementerian ESDM, jadi kalau tidak ada itu berarti tidak ditembuskan,” jelasnya.
Perusahaan yang mendapatkan kuota RKAB ini tersebar di berbagai kabupaten di Sultra, antara lain Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe, Kolaka, Kolaka Utara (Kolut), Bombana, Buton Tengah (Buteng), dan Buton.
Berikut adalah daftar perusahaan tambang nikel yang memiliki kuota RKAB dari Kementerian ESDM berdasarkan lokasi penambangan:
Kabupaten Konawe Utara:
- PT Adhi Kartiko Pratama
- PT Tiran Indonesia
- PT Bhumi Karya Utama
- PT Stargate Pasific Resource
- PT Mitra Utama Resource
- PT Konawe Nikel Nusantara
- PT Bumi Nikel Nusantara
- PT Apollo Nickel Indonesia
- PT Bumi Sentosa Jaya
- PT Indra Bhakti Mustika
- PT Bumi Konawe Minerina
- PT Bosowa Mining
- PT Konutara Sejati
- PT Manunggal Sarana Surya Pratama
- PT Indonusa Arta Mulya
- PT Kelompok Delapan Indonesia
- Karyatama Konawe Utara
- PT Makmur Lestari Primatama
- PT Elit Kharisma Utama
- PT Sultra Sarana Bumi
- PT Tataran Media Sarana
- PT Bangun Mega Cemerlang
- PT Paramitha Persada Tama
- PT Raodah Bumi Sultra
- PT Sumber Bumi Putera
- PT Bososi Pratama
- PT Bumi Konawe Abadi
- PT Alam Raya Indah
- PT Kembar Emas Sultra (321)
- PT Kembar Emas Sultra (255)
- PT Pertambangan Bumi Indonesia
- PT Arga Morini Indah
- PT Pernick Sultra
Kabupaten Konawe:
- PT Sulawesi Cahaya Mineral
- PT Modern Cahaya Makmur
- PT Intan Perdhana Puspa
- PT Sulemandara Konawe
Kabupaten Konawe Kepulauan:
- PT Gema Kreasi Perdana
- PT Gema Kreasi Perdana (SK 83/2010)
- PT Bumi Konawe Mining
Kabupaten Konawe Selatan:
- PT Ifisdecho
- PT Gerbang Multi Sejahtera
- PT Mega Tambang Indonesia
- PT Generasi Agung Perkasa
- PT Wijaya Inti Nusantara
- PT Pertambangan Bumi Anoa
Kabupaten Kolaka:
- PT Ceria Nugraha Indotama
- PD Aneka Usaha Kolaka
- PT Toshida Indonesia
- PT Putra Mekongga Sejahtera
Kabupaten Kolaka Utara:
- PT Putra Dermawan Pratama
- PT Kasmar Tiar Raya
- PT Fatwa Bumi Sejahtera
- PT Patrindo Jaya Makmur
- PT Citra Silika Mallawa
- PT Riota Jaya Lestari
Kabupaten Bombana:
- PT Tonia Mitra Sejahtera
- PT Timah Investasi Mineral
- PT Tekonindo
- PT Anugrah Harisma Barakah
- PT Rohul Energi Indonesia
Kabupaten Buteng:
- PT Arga Morini Indotama
Kabupaten Buton:
- PT Karya Buana Buton
Persetujuan RKAB ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan produksi serta investasi di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.