LENSATENGGARA.COM, KONAWE SELATAN – Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) telah melaporkan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan tersebut dilayangkan oleh Midun Makati, Ketua Bidang Politik DPP KNPI.
Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran sejumlah undang-undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua KNPI Bidang Hukum dan HAM Kabupaten Konawe Selatan, Samsuddin, mengatakan bahwa aduan tersebut tidak benar. Ia menilai bahwa aduan tersebut tidak mencukupi alat bukti, karena hanya berupa video-video dan foto yang dikirimkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sebab patut diketahui bahwa Midun Makati ini tidak pernah ke lokasi secara langsung dan tidak mempunyai kajian seperti yang dia laporkan,” ujar Kuasa Hukum PT WIN, Samsuddin, Rabu (8/11/2023).
Samsuddin juga menambahkan bahwa Midun Makati, selaku pelapor, saat ini sedang kuliah di Jakarta untuk menempuh S2 hukumnya, sehingga tidak pernah ke lokasi secara langsung untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi.
“Masyarakat yang hari ini mengaku-ngaku dirugikan sebenarnya tidak dirugikan sebab yang pertama adalah mereka bukan pemilik atas lahan yang akan di tambang oleh perusahaan dan yang kedua bahwa antara lokasi penambangan dan masyarakat ini yang 8 orang adalah cukup jauh rumahnya,” ungkapnya.
Samsuddin juga menegaskan bahwa apa yang dilaporkan oleh rekan KNPI di Kementerian ESDM dan KLHK adalah tidak benar. Ia mengatakan bahwa justru DPD KNPI Kabupaten Konawe Selatan, setelah kelapangan, melihat adanya kepentingan-kepentingan yang tidak terakomodir oleh perusahaan yang berujung dengan dikorbankannya masyarakat yang tidak mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya.
“Jadi apa yang di laporkan oleh pelapor saudara Midun Makati adalah mengada-ada alias tidak benar sebab KNPI Kabupaten Konawe Selatan tidak menemukan seperti apa yang dilaporkan oleh saudara Midun Makati,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT WIN juga menegaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
“Perusahan juga telah melaksanakan rekomendasi Bupati Konawe Selatan, dan PT WIN selalu berkomitmen menaati dan mematuhi regulasi yang berlaku,” tutupnya.(*)