RDP Perumahan Griya Asri Cendana Alot, Pengembang dan Warga Belum Temukan Kesepakatan

219
RDP Perumahan Griya Asri Cendana Alot, Pengembang dan Warga Belum Temukan Kesepakatan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait fasilitas umum di Perumahan Griya Asri Cendana, Kendari, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung hingga Rabu (7/2/2024).

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait fasilitas umum di Perumahan Griya Asri Cendana, Kendari, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung hingga Rabu (7/2/2024) sore, masih belum menghasilkan kesepakatan antara pengembang dan warga perumahan.

Warga menuntut pengembang untuk menyediakan fasilitas umum berupa jalan, sebagaimana tercantum dalam masterplan awal. Mereka berargumen bahwa hak konsumen dilindungi undang-undang.

Di sisi lain, pengembang yang merupakan ahli waris dari pengembang sebelumnya belum memberikan solusi atas tuntutan warga.

Anggota Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ali Akbar, yang memimpin rapat, mengatakan bahwa DPRD akan mengedepankan aturan yang ada.

BACA JUGA :  DPRD Kendari Terima Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

RDP Perumahan Griya Asri Cendana Alot, Pengembang dan Warga Belum Temukan Kesepakatan

DPRD Kendari bersama warga dan pemerintah kota telah membuat keputusan dalam RDP sebelumnya, namun memberikan waktu kepada pengembang untuk berdiskusi dengan ahli waris lainnya hingga 12 Februari 2024.

“Intinya DPRD Kendari akan mengedepankan aturan-aturan yang ada,” katanya. tegas Ali Akbar.

Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Haris Murtalib, menegaskan bahwa membangun di atas fasilitas umum tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kendari Hadiri Apel Peringatan HAB ke-78 Kementerian Agama

“Sehingga RDP dilakukan untuk mempertemukan antara developer dan warga agar dicari solusi terbaiknya namun dua kali RDP belum mendapat solusi,” ungkapnya.

RDP Perumahan Griya Asri Cendana Alot, Pengembang dan Warga Belum Temukan Kesepakatan

Dinas Tata Ruang Kendari sendiri sudah mengambil langkah-langkah selanjutnya, mengingat bangunan yang dilakukan developer dalam hal ini membangun tempat biliar ialah pelanggaran pemanfaatan ruang dan dilakukan tanpa izin.

“Jika berbicara aturan jelas harus tegak lurus bahwa membangun di atas fasilitas umum tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. Intinya kita harap ada solusi terbaik atas persoalan tersebut,” pungkasnya. (Adv)