LENSATENGGARA.COM – Calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terhadap gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang,” katanya dikutip dari saluran YouTube @beritasurakarta, Senin (25/3.2024).
Dia menjelaskan bahwa proses sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada meknisme sendiri,” ucapnya.
“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing monggo. Ya monggo diproses saja seusai jalur yang sudah ada,” pungkasnya.
Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md diketahui juga mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang. (*)