LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Orientasi Anggota DPRD Kendari secara resmi ditutup, diakhiri dengan pemaparan materi terkait hak dan kewajiban anggota DPRD, serta kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD, kamis (26/9/2024). Materi tersebut dibawakan oleh Widyaiswara dan mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, serta Sahabuddin.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan yang telah menyelesaikan orientasi ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada panitia penyelenggara dari BPSDM Sultra, jajaran Sekretariat DPRD Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe Selatan atas kerja sama yang baik, sehingga Orientasi Anggota DPRD berjalan dengan lancar.
Kepala BPSDM berharap setelah mengikuti orientasi ini, para anggota DPRD dapat mengoptimalkan peran mereka dalam menjalankan tugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, serta pemahaman wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat terwujud melalui pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kota Kendari, Adriana Musaruddin, beserta jajaran, Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan, pejabat struktural dan fungsional BPSDM Sulawesi Tenggara, serta panitia penyelenggara.
Orientasi ini bertujuan membekali para anggota DPRD terkait pengenalan tugas dan fungsi mereka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas para anggota DPRD.
Pelaksanaan orientasi ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut, orientasi dilakukan satu kali di awal masa jabatan dan memiliki makna penting sebagai syarat sebelum para anggota DPRD memulai tugas sebagai wakil rakyat. (*)