DPRD Kendari Desak Swalayan Megros Buka Akses Jalan Warga

2
DPRD Kendari Desak Swalayan Megros Buka Akses Jalan Warga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (22/10/2024) terkait pembangunan tembok pada jalan samping Megros yang menghalangi aktivitas masyarakat. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Polemik penutupan akses jalan oleh Swalayan Megros di Kendari memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (22/10/2024) untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

RDP ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, anggota Komisi I dan III, Kepala BPN Kota Kendari, Kapolsek abeli yang mewakili Kapolres Kendari, Dinas PUPR kota Kendari, camat Kambu, Lurah Kambu, Kuasa Hukum Megros, Aliansi Masyarakat menggugat, serta warga setempat.

Dalam RDP yang berlangsung alot pada Selasa (22/10/2024), terungkap adanya perbedaan pandangan antara pihak Swalayan Megros dan warga setempat. Kuasa hukum Swalayan Megros, Isra Jirgan Saeni, bersikukuh bahwa tanah yang ditutup merupakan milik pribadi kliennya dan telah dibeli secara sah.

BACA JUGA :  DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Sementara Izin Operasional Spa Utami 8

“Intinya Swalayan Megros melakukan berdasarkan kepemilikan dan pembelian,” tegas Isra.

Tidak hanya warga sekitar, namun juga karyawan Hotel Kubah 9 Kendari sangat terdampak oleh penutupan akses jalan ini. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mobilitas sehari-hari, baik bagi karyawan hotel.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kuasa hukum Swalayan Megros dinilai menyesatkan. DPRD pun mengeluarkan rekomendasi tegas agar Swalayan Megros membongkar tembok yang menutup akses jalan dalam waktu 2×24 jam.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, kami akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melaksanakan pembongkaran,” tegas La Ode Ashar.

Selain itu, DPRD juga akan meminta Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian atas tindakan Swalayan Megros dan tidak menutup kemungkinan untuk membekukan sementara izin operasional swalayan tersebut.

BACA JUGA :  DPRD Minta Penataan Kota Kendari Harus Sesuai Perda RTRW

RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu:

  1. Meminta kepada pihak swalayan Megros untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam kurun waktu dua kali 24 jam terhitung mulai hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024.
  2. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran maka pimpinan rapat meminta bantuan satpol PP Kota Kendari untuk melakukan pembongkaran.
  3. Meminta pemerintah kota Kendari untuk melakukan kajian ulang terhadap swalayan Megros yang telah melanggar hak-hak masyarakat untuk melakukan pembekuan izin operasional selain swalayan Megros apabila poin 1 dan 2 dalam kesimpulan RDP tidak terlaksana.