PN Andoolo, Konsel, Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani

14
PN Andoolo, Konsel, Tangguhkan Penahan Guru Supriayni
Surat penangguhan penahanan terhadap Supriyani. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya bisa keluar dari tahanan. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Selasa (22/10/2024).

Sebelumnya, Supriyani ditahan atas dugaan kasus kekerasan fisik terhadap seorang murid kelas 1 SD. Korban diketahui merupakan anak dari seorang anggota kepolisian. Kasus ini sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Konawe Selatan Perpanjang Kontrak 782 PPPK

Kebebasan Supriyani ini menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel. Guru honorer tersebut telah mendekam di balik jeruji besi sejak 15 Oktober 2024 lalu setelah diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Seperti yang dilansir sultra.tribunnews.com, kuasa hukum guru tersebut, Andri Dermawan, menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan. Menurut Andri, pertimbangan utama pengadilan adalah status kliennya sebagai seorang ibu dengan anak kecil dan tanggung jawab mengajar yang masih banyak

BACA JUGA :  Pemkab Konsel Dorong Pengembangan Perikanan di Tinanggea

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh istri seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito. Ia melaporkan Supriyani atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang terjadi di sekolah. (*)