LENSATENGGARA.COM – Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, turut menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Duadji secara tegas menyatakan bahwa kasus ini memiliki “bau-bau rekayasa yang sangat tinggi”.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024), Duadji mengungkapkan keprihatinannya terhadap perkembangan kasus ini. Menurutnya, kasus yang melibatkan seorang guru yang memukul muridnya sebenarnya tidak perlu sampai ke ranah pidana.
“Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana,” tegas Duadji.
Duadji juga mengkritik kinerja penyidik dalam menangani kasus ini. Ia menilai bahwa penyidik telah bertindak tidak profesional dengan melanjutkan kasus yang seharusnya tidak perlu diproses secara pidana.
“Kalau penyidik ini jelas salah, dia tidak profesional,” ujarnya.
Menjelang persidangan, Duadji berharap agar hakim yang menangani kasus ini dapat bertindak lebih bijaksana dan cermat. “Saya mohon hakimnya, lebih cerdas, betul-betul hakim pidana yang pintar masalah hukum dan mengetahui serta logikanya berjalan,” himbau Duadji.
Kasus Supriyani ini telah menjadi perhatian publik setelah guru honorer tersebut dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang merupakan anak seorang anggota kepolisian. Tuduhan ini pun memicu beragam reaksi dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum. (*)