Pemkab Kolaka Gelar FGD Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

220
Pemkab Kolaka Gelar FGD Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Bupati Kolaka Ahmad Safei saat membuka FGD (Focus Group Discussion) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah di salah salah hotel di kolaka, Jumat (1/9/2023).

LENSATENGGARA, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar FGD (Focus Group Discussion) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, bersama Analis Kebiiakan Ahli Muda Sub direktorat Pendapatan Daerah Wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan tim perancang Naskah Akademik Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara, di salah salah hotel di kolaka, Jumat (1/9/2023).

FGD ini dibuka oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei diikuti oleh Pj. Sekda Kolaka Muhammad Bakri, Ketua Komisi II DPRD Kolaka Akhdan, Staf Ahli, Kepala Bapenda Kolaka Muhammad Ridha Tahrir, Pimpinan OPD dan seluruh peserta FGD.

BACA JUGA :  Kolaka Gelar Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024, Wamenaker: Manfaatkan Kesempatan Ini!

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka sangat mendukung kegiatan ini, karena akan berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah Daerah harus manfaatkan potensi daerah sesuai regulasi aturan yang berlaku khususnya pajak dan retribusi, guna peningkatan PAD untuk terlaksananya pembangunan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka telah melakukan langkah-langkah percepatan penyusunan Raperda dengan membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Alhamdulillah saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kolaka telah sampai tahap permohonan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Harmonisasi, serta kemudian kami harapkan untuk segera dilakukan pembahasan Rancangan PERDA ini oleh DPRD Kabupaten Kolaka untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kolaka Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 dan Antisipasi Cuaca Ekstrim

Dalam FGD tersebut, peserta berdiskusi dan memberikan masukan terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kolaka. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Kolaka.

Diharapkan dengan adanya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, PAD Kabupaten Kolaka dapat meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. (*/)