LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, resmi melantik dr. Sukirman, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kendari. Pelantikan berlangsung di Aula Teporombua, Kantor Balai Kota Kendari, Senin (11/11/2024).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Yusup menekankan pentingnya koordinasi dan sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Tentunya tidak mengabaikan tugas dan jabatan saudara selaku Direktur Rumah Sakit Kota Kendari. Koordinasikan seluruh jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kendari, agar tercipta sinergi, harmonisasi dan kerjasama yang baik dalam satu komando, dan pastikan roda organisasi dapat berjalan dengan baik, khususnya dalam mendukung tugas-tugas saya selaku Pj wali kota,” ujarnya.
Pj Wali Kota juga memberikan beberapa pesan penting kepada Pj Sekda yang baru dilantik, di antaranya:
Peningkatan Disiplin dan Kinerja: Pj Sekda diminta untuk meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh ASN, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan.
Penguatan Komunikasi dan Koordinasi: Pj Sekda harus membangun komunikasi yang efektif antara pimpinan dan bawahan, serta antar OPD.
Pengelolaan Keuangan dan Aset: Pj Sekda harus mengawasi ketat pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta memastikan tidak ada penyimpangan.
Dukungan Program Nasional: Pj Sekda diminta untuk mendukung program-program nasional, seperti implementasi 8 Asta Cita Presiden Prabowo.
Percepatan Realisasi APBD: Pj Sekda harus memastikan percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama untuk belanja fisik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Kesiapan Pilkada: Seluruh ASN diminta untuk menjaga netralitas dan mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November mendatang.
Menanggapi amanat tersebut, dr Sukirman mengatakan sesuai arahan Pj Wali Kota Kendari, dia akan menjalankan disiplin pegawai, serta menjalankan tugas sesuai tupoksi termasuk menyukseskan pilkada serentak
Pelantikan Pj Sekda ini telah melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, dan telah mendapatkan persetujuan dari Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)