LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, akhirnya bisa menarik nafas lega. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, (25/11/2024) majelis hakim memutuskan untuk membebaskannya dari semua dakwaan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang murid SD kelas 1 berinisial D yang merupakan anak anggota polisi.
Majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Supriyani bersalah. Dengan demikian, nama baiknya sebagai seorang pendidik pun berhasil dipulihkan.
“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano
Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah orang tua siswa, yang merupakan seorang anggota polisi, melaporkan Supriyani atas dugaan kekerasan fisik. Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim akhirnya memberikan vonis bebas kepada Supriyani.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Semua barang bukti yang diajukan dalam persidangan pun dikembalikan kepada pemiliknya.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya”, amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim. (*)