LENSATENGGARA.COM, KENDARI – DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Sabtu (30/11/2024).
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim anggaran Pemerintah Kota dan Badan Anggaran DPRD. Dokumen APBD ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS, dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
“Khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penataan wajah kota, penerangan lampu jalan, pembangunan sarana, prasarana dan utilitas, pengelolaan persampahan, penanganan kebencanaan, serta mendukung penanganan stunting, kemiskinan, pengendalian inflasi, ketahanan pangan dan kemudahan investasi,” ungkap Yusup.
Selain itu, APBD 2025 juga akan diarahkan untuk mendukung program-program pemerintah pusat seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, pengendalian inflasi, ketahanan pangan, dan kemudahan investasi.
Setelah disepakati bersama, dokumen APBD 2025 akan melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh DPRD Kota Kendari.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD dan Pemerintah Kota Kendari juga menandatangani deklarasi pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kendari tahun 2025. Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan APBD 2025. (*)