DPRD Konut Ajak Guru Berdialog, Tolak Aksi Segel Kantor Dikbud

18
DPRD Konut Ajak Guru Berdialog, Tolak Aksi Segel Kantor Dikbud
Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Samir

LENSATENGGARA.COM, KONAWE UTARA – Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Samir, mengimbau para guru dan tenaga pendidik yang melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konut untuk menyampaikan aspirasinya melalui mekanisme yang lebih konstruktif.

Aksi yang dilakukan pada Senin (13/1/2025) ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan mutasi yang dianggap tidak transparan. Menanggapi hal ini, Samir menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak Dikbud dan para pendidik untuk menemukan solusi bersama.

“Tentunya diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut sudah melakukan evaluasi terhadap kebijakan mutasi, dan memastikan prosesnya berjalan transparan serta adil,”. ujar Samir.

Samir menjelaskan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi, termasuk dalam dunia pendidikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan mutasi bukan semata-mata keputusan Bupati, melainkan berdasarkan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA :  Konawe Utara Berhasil Kendalikan Inflasi, Raih Insentif Fiskal Rp 9,7 Miliar dari Kemenkeu

“ASN tidak bisa juga ditempatkan di situ saja selama belasan hingga puluhan tahun. Kita semua butuh penyegaran, tidak harus menotong. Saya kira ASN itu, dimana pun wilayah tugasnya, harus siap menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi),” tegas Samir.

Perubahan nomenklatur bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan istilah dunia pendidikan dengan regulasi dan kebijakan terbaru. Tercantum dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang menyelaraskan istilah ini dengan amanat undang-undang dan kebutuhan sistem pendidikan nasional.

BACA JUGA :  Konawe Utara Resmi Tuan Rumah MTQ Sultra ke-XXX 2024, Siap Seleksi Kafilah Terbaik untuk MTQ Nasional

“Perubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan inklusivitas, mengingat istilah Kepala Satuan Pendidikan mencakup berbagai jenis satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, ” jelas Samir.

Samir berharap semua pihak dapat memahami tujuan mutasi yang dilakukan dan bersama-sama membangun pendidikan di Konawe Utara. Ia juga mengajak para guru untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat, seperti DPRD.

“Dengan adanya perhatian dari DPRD dan komunikasi yang lebih baik antara semua pihak, permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi kelancaran proses pendidikan di Kabupaten Konawe Utara,” pungkas Samir. (*)