Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

61
Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik
Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta ruang publik setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penguatan rasa kebangsaan, kecintaan terhadap tanah air, serta peningkatan semangat patriotisme di kalangan masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, serta karyawan dan karyawati BUMN serta BUMD di wilayah Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  GPM Sultra Disambut Antusias Masyarakat

Dalam surat edaran tersebut, gubernur mengimbau seluruh pihak terkait untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Lagu kebangsaan akan diputar melalui pengeras suara di lingkungan kantor, pabrik, pusat perbelanjaan, bandara, terminal, pelabuhan, dan pasar sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Bentuk Tim Pembinaan Indikasi Geografis untuk Perkuat Perlindungan Produk Lokal

Diharapkan, kebijakan ini dapat membangkitkan semangat juang serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati simbol-simbol negara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan efektivitas dan kepatuhannya di berbagai sektor.

Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat semakin menghargai dan mencintai negara melalui simbol nasional yang sakral, yaitu Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (*)