LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Unit Pasar Baruga Kendari menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pendapingan pendirian perseroan perorangan (PT Perorangan) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kendari. Kegiatan ini berlangsung di halaman Pasar Baruga, Rabu (6/9/2023).
FGD ini melibatkan sejumlah unsur terkait sebagai narasumber yang memberikan penjelasan tentang kemudahan membuat PT Perorangan termasuk hak dan kewajiban pelaku UMKM dalam pembuatan PT Perorangan ini. Narasumber FGD ini yakni dari unsur Polda Sulawesi Tenggara, Kemenkumham Sultra dan Kadin Sultra.
Dalam FGD ini, para narasumber menyampaikan bahwa PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Untuk mendaftarkan PT Perorangan, pelaku UMKM cukup menyiapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, NPWP, dan alamat email valid. Pendaftaran PT Perorangan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi AHU Online atau di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Biaya pendaftaran PT Perorangan juga sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp50.000 untuk PNBP. Dengan demikian, PT Perorangan menjadi pilihan yang tepat bagi pelaku UMKM yang ingin memiliki badan hukum tanpa mengeluarkan biaya yang besar. (*/)