Pemkot Kendari Putus Arus Listrik dan Hentikan Layanan Publik di RTH Jalan Z.A Sugianto

227
Pemkot Kendari Putus Arus Listrik dan Hentikan Layanan Publik di RTH Jalan Z.A Sugianto
Pemutusan arus listrik dan menghentikan pelayanan publik di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di jalan Z.A Sugianto, Sabtu (7/10/2023). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bersama stakeholder terkait sepakat untuk melakukan pemutusan arus listrik dan menghentikan pelayanan publik di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di jalan Z.A Sugianto.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat tindaklanjut pengawasan, pengendalian dan penertiban pada kawasan RTH di jalan Z.A Sugianto yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya, Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, penetapan ruang kawasan RTH di Jalan ZA Sugianto dari jembatan triping hingga bundaran depan RSUD Kota Kendari sangat jelas.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari dan Pola Ruang RDTR/Perwali No 21 Tahun 2021.

BACA JUGA :  BISA FEST: Festival Kreasi Seni Tari dan Budaya Sulawesi Tenggara

“Dalam Perda No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010 dan 2030, untuk kawasan lokasi yang dimaksud itu memang masuk dalam pola ruang taman kota,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga mengatakan, Pemerintah Kota Kendari akan memberhentikan pelayanan publik diarea kawasan RTH.

Menurut Pj. Wali Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari sudah beberapa kali mengingatkan kepada warga pelaku usaha yang melanggar disekitaran jalan Z.A. Sugianto.

“Pemerintah punya kewenangan untuk memberikan pelayanan tetapi daerah tersebut memang masuk dalam kawasan yang tidak dibolehkan atau tidak diizinkan untuk dijadikan tempat pelayanan publik,” tambahnya.

BACA JUGA :  Banjir Kembali Landa Pasar Basah Mandonga Kendari

Selanjutnya, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk membenahi RTH agar bisa dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat Kendari secara khusus dan masyarakat secara umum.

Untuk diketahui, sebanyak 200 personil terdiri dari Pemerintah Kota Kendari, TNI dan Polri melaksanakan penertiban kawasan RTH di jalan ZA Sugianto pada Sabtu (7/10/2023).

Pada penertiban tersebut, petugas berhasil membongkar sejumlah bangunan liar, warung, dan kios yang berdiri di kawasan RTH.

Pemkot Kendari berharap dengan pemutusan arus listrik dan penghentian pelayanan publik di kawasan RTH, warga pelaku usaha yang melanggar bisa segera membongkar bangunannya. (*)