DPRD Kota Kendari Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

228
DPRD Kota Kendari Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi sekaligus persetujuan DPRD Kota Kendari terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (9/10/2023). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi sekaligus persetujuan DPRD Kota Kendari terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (9/10/2023).

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Kota Kendari Subhan didampingi wakil ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim serta dihadiri PJ Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Forkopimda Kota Kendari, Kepala OPD lingkup pemerintah Kota Kendari.

Paripurna dimulai dengan pandangan Akhir Fraksi DPRD Kota Kendari dimana semua fraksi menyetujui Raperda tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah untuk selanjutnya di sahkan menjadi Peraturan.

Selanjutnya, paripurna mendengarkan surat keputusan DPRD yang dibacakan sekretaris DPRD Kota Kendari Adriana Musaruddin serta mendengarkan pidato penjelasan Wali Kota Kendari.

BACA JUGA :  DPRD Kendari Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka dengan BDI

Paripurna diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama serta penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari kepada pemerintah kota Kendari.

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, persetujuan Raperda ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang No. 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintahan No. 35 tahun 2023.

Menurut Pj. Wali Kota Kendari, ketika tarif pajak dan retribusi itu dinaikkan maka itu menjadi salah satu hambatan dalam rangka mengembangkan investasi di Kota Kendari.

“Dalam Raperda ini telah ditetapkan beberapa tarif jenis pajak yang memang mengambil porsi terendah. Kita harapkan dengan penetapan porsi terendah ini dalam rangka mempermudah investasi tumbuh dan berkembang di Kota Kendari ini,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga menyampaikan, pejabat eksekutif, legistalif dan seluruh stakeholder di Kota Kendari harus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Kendari yang lebih maju dan lebih baik untuk ditempati.

BACA JUGA :  Pemkot dan DPRD Kendari Tandatangani RPJPD 2025-2045

“Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kendari mengambil langkah untuk memberikan tarif yang paling rendah untuk hal itu. Mudah-mudahan ini adalah salah satu ikhtiar pemerintah kota dalam rangka melegalkan dan meningkatkan pendapatan yang ada di Kota Kendari,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, persetujuan Raperda ini merupakan hasil kerja keras dari semua pihak yang terlibat dalam penyusunannya.

“Kami berharap Raperda ini dapat segera diundangkan dan diterapkan di Kota Kendari,” ujarnya.

Dengan persetujuan ini, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan segera diundangkan dan menjadi peraturan daerah. Raperda ini mengatur tentang jenis, dasar pengenaan, tarif, objek, subjek, tata cara pemungutan, dan sanksi pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Kendari. (*)