LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak dan Afdhal, resmi menerima surat keputusan (SK) B1-KWK dari Partai Amanat Nasional (PAN). Penyerahan SK tersebut dilakukan di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.
SK B1-KWK tersebut merupakan rekomendasi resmi dari PAN untuk Abdul Rasak dan Afdhal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendari 2024. Dokumen ini diketahui ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, serta Sekretaris DPP PAN, Eddy Soeparno.
Kabar mengenai penerimaan SK ini mencuat setelah beredarnya sebuah foto yang diterima oleh lensatenggara.com pada Senin malam. Dalam foto tersebut, terlihat Abdul Rasak memegang map biru berlogo PAN, sementara Afdhal memegang map putih dengan logo Partai Perindo.
Dikutip dari sultra.tribunnews.com Sekretaris DPW Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan yang dikonfirmasi membenarkan Abdul Rasak dan Afdhal menerima B1-KWK dari PAN.
Aryo Wira Setiawan mengatakan rekomendasi tersebut diberikan langsung oleh Wakil Ketua DPP PAN, Yandri Susanto di Jakarta.
“Pak Yandri langsung yang menyerahkan,” ujarnya
Dengan diterimanya SK B1-KWK ini, pasangan Abdul Rasak dan Afdhal semakin memantapkan langkah mereka untuk bertarung dalam Pilkada Kendari 2024, dengan dukungan penuh dari Partai Amanat Nasional.