Andap Budhi Revianto Lantik Pj Bupati Buton, Busel dan Buteng

273
Andap Budhi Revianto Lantik Pj Bupati Buton, Busel dan Buteng
Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, resmi melantik tiga penjabat bupati di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada hari Selasa (28/5/2024). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, resmi melantik tiga penjabat bupati di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada hari Selasa (28/5/2024). Ketiga penjabat bupati tersebut adalah:

  1. La Haruna, S.P., M.Si. dilantik sebagai Penjabat Bupati Buton.
  2. Parinringi, SE., M.Si dilantik sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan.
  3. H. Konstantinus Bukide, SH., M.Si. dilantik sebagai Penjabat Bupati Buton Tengah.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor:

  • 100.2.1.3-1116 tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024 untuk Penjabat Bupati Buton.
  • 100.2.1.3-1107 tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024 untuk Penjabat Bupati Buton Selatan.
  • 100.2.1.3-1108 tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024 untuk Penjabat Bupati Buton Tengah.
BACA JUGA :  Andap Budhi Pimpin Upacara Harkitnas ke-116 di Sultra, Usung Tema "Bangkit untuk Indonesia Emas"

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bupati Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat.

Kepada penjabat bupati yang baru dilantik, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan beberapa arahan, yaitu:

  1. Pedomani SK Mendagri dan Permendagri No. 2 tahun 2023 tentang kewajiban dan larangan selaku Pj. Bupati.
  2. Ibu bupati selaku tim penggerak PKK Kabupaten agar membina jajarannya untuk mendukung tugas-tugas suami seperti penurunan prevelensi stunting, gizi buruk, inflasi, dan membantu dengan cepat membangun posko dapur umum apabila terjadi bencana.
  3. Sekretaris Daerah agar segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dari jabatan yang ditinggal.
  4. Postur anggaran diarahkan pada lima hak konstitusional rakyat, yaitu sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan Hukum dan HAM, infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
  5. Sukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di wilayah masing-masing dengan menjaga solidaritas, netralitas, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA :  Stok Beras Aman Jelang Ramadan, Pj Gubernur Sultra Instruksikan Kontrol Distribusi

Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto juga mengingatkan bahwa jabatan Pj. Bupati adalah amanah dari Allah dan kepercayaan pimpinan. Ia meminta para penjabat bupati untuk menjaga amanah tersebut dengan disiplin, bekerja tanpa pamrih, memiliki komitmen moral yang tinggi, dan meninggalkan prestasi untuk kemaslahatan umat. (*)