LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Batik Air mengambil tindakan tegas terhadap pilot dan kopilot yang tertidur selama 28 menit saat menerbangkan pesawat dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta. Kedua awak pesawat tersebut dibebastugaskan sejak akhir Januari 2024.
“Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723 rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (9/3/2024) dikutip dari detik.com.
Danang mengatakan pilot dan kopilot itu masih mengikuti rangkaian proses investigasi yang dilakukan pihak maskapai. Dia menyebut sanksi pemberhentian sementara itu sebagai komitmen Batik Air dalam menjaga keselamatan penumpang.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh,” ujar Danang.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan insiden pilot dan kopilot Batik Air tertidur selama 28 menit terjadi pada 25 Januari 2024. Pesawat yang mereka terbangkan adalah Airbus A320 dengan nomor penerbangan ID-6723.
KNKT pun memberikan rekomendasi keselamatan kepada Batik Air terkait insiden tersebut. Danang mengatakan Batik Air telah mengikuti rekomendasi tersebut dan meningkatkan prosedur keselamatan operasional penerbangan bagi seluruh awak pesawat.
“Dengan kebijakan waktu istirahat yang memadai, Batik Air menekankan kembali pemahaman akan pentingnya memaksimalkan waktu istirahat bagi awak pesawat agar tetap dalam kondisi prima sebelum melaksanakan tugas terbang. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya selalu mempertahankan standar tertinggi dalam keselamatan penerbangan,” tutur Danang. (*)