LENSATENGGARA.COM, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama jajaran pejabat lingkup Konawe Utara akan menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2025 pada Senin, 10 Maret 2025 di Ruang Rapat Bupati lantai II. Penetapan Zakat Fitrah ini berdasarkan surat Bupati Konawe Utara, Ikbar, Nomor 400/1669 perihal undangan rapat.
Selain besaran Zakat Fitrah, Pemerintah Daerah dan jajarannya juga akan membahas persiapan pelaksanaan Salat Idul Fitri serta pelaksanaan Halal Bi Halal tingkat Kabupaten Konawe Utara.
“Saya harap dan tekankan kehadiran undangan agar bisa menghadiri tanpa terkecuali. Karena ini menyangkut masyarakat yang akan membayar zakat dan melaksanakan Idul Fitri,” terang Ikbar, Minggu (09/03/2025).
Dalam undangan rapat penetapan Zakat, jajaran pejabat yang diharuskan hadir, diantaranya Wakil Bupati Konut, Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Para Staf Ahli dan Asisten Konawe Utara, Kepala SKPD se-Konawe Utara, Kepala Bagian Setda Konawe Utara, Direktur RSUD Konawe Utara, Camat se-Konawe Utara, dan Kepala KUA se-Konawe Utara.
Tambahan Informasi:
- Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku di daerah tersebut.
- Pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh masyarakat Konawe Utara untuk dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu.