LENSATENGGARA.COM, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan rangkap jabatan bagi aparatur desa. Surat edaran Nomor 400.10/73/Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Ruksamin pada 8 Januari 2025 ini mewajibkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memilih antara jabatannya saat ini atau status sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Plt Kepala DPMD Konut, Amir Mahmud Moita, dalam keterangannya pada Sabtu (18/01/2025) menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Individu yang terdampak disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa atau Badan Kepegawaian Daerah untuk memahami prosedur pengunduran diri dan implikasinya Sebagai PPPK atau Aparatur Desa,” tegasnya.
Kebijakan ini tentu saja menimbulkan dilema bagi sejumlah aparatur desa yang telah merangkap jabatan. Pasalnya, keduanya menawarkan keuntungan dan tanggung jawab yang berbeda. Namun, Amir Mahmud Moita menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, DPMD Konut akan melakukan beberapa langkah, antara lain:
- Monitoring dan Evaluasi: DPMD akan melakukan pengawasan terhadap aparatur desa yang terindikasi merangkap jabatan.
- Sosialisasi dan Pendampingan: Memberikan pemahaman kepada aparatur desa terkait aturan dan mekanisme pengunduran diri dari salah satu jabatan.
- Tindakan Tegas: Bagi yang melanggar ketentuan, DPMD dapat merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Konut akan semakin baik. Aparatur desa dapat fokus pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing tanpa terbebani oleh tanggung jawab ganda. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (*)