LENSATENGGARA.COM, KENDARI — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Kendari ke Kantor Wali Kota Kendari untuk berkoordinasi mengenai netralitas ASN, Senin (04/11/2024).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua La Ode Abd Arman, dan beberapa anggota lainnya, yaitu Jumran, Nasaruddin Saud, serta Arwin. Rombongan ini diterima langsung oleh Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, yang didampingi oleh Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, di ruang kerja wali kota.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjaga stabilitas Kota Kendari menjelang Pilkada. Menurutnya, komitmen menjaga netralitas ini merupakan tanggung jawab semua pihak agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik.
“Kita memastikan rekan-rekan ASN untuk berlaku netral dimanapun karena ASN menjadi garda terdepan dalam melakukan penyelenggara pemerintahan maupun pelayanan publik,” kata Zulham.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau kedinasan untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon. Hal ini penting agar ASN benar-benar fokus pada tugasnya sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai pendukung politik praktis.
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menyatakan bahwa pihaknya terus menghimbau para ASN agar menjaga netralitas. Ia menekankan bahwa ASN harus tetap profesional sebagai penyelenggara di daerah.
“Memang itulah yang harus dilaksanakan ASN bahwa kita harus netral sebagai penyelenggara di daerah karena semua calon-calon kepala daerah kita ini ialah putra-putri terbaik Kota Kendari jika memilih itu hak pribadi,” ujar Yusup.
Yusup juga telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dan telah menginstruksikan himbauan tersebut hingga ke tingkat penyelenggara yang paling bawah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh ASN memahami dan mematuhi aturan netralitas yang berlaku.
Terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pelanggaran netralitas ASN, Yusup menyebutkan bahwa beberapa kasus telah dilaporkan dan sedang diproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap ASN yang melanggar aturan.
“Yang jelas jika salah ya ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Yusup. (*)