DPRD Kendari Desak Pertamina Hapus Denda Pangkalan Gas 3 Kg

29
DPRD Kendari Desak Pertamina Hapus Denda Pangkalan Gas 3 Kg
Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (11/11/2024) untuk membahas keluhan 51 pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo terkait tagihan denda. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (11/11/2024) untuk membahas keluhan 51 pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo terkait tagihan denda. Para pangkalan ini merasa keberatan dengan denda yang dibebankan kepada mereka akibat keterlambatan penyerahan laporan bulanan (Lapbul).

Dalam RDP tersebut, para pihak terkait, termasuk perwakilan PT Nasrun Djam Gasindo, Pertamina Patra Niaga, dan perwakilan pangkalan gas, hadir untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Aljufri, memimpin rapat tersebut.

BACA JUGA :  AJP Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Warga Punggolaka

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, RDP menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

  1. Rekomendasi ke Pertamina: DPRD Kota Kendari akan menyurati Pertamina Patra Niaga untuk meminta agar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dapat menghapus atau mengurangi denda yang dibebankan kepada para pangkalan. DPRD berpandangan bahwa keterlambatan penyerahan Lapbul disebabkan oleh adanya perubahan sistem pelaporan, bukan karena adanya penyelewengan.
  2. Solusi Alternatif: Jika opsi pertama tidak dapat dipenuhi, DPRD meminta PT Nasrun Djam Gasindo untuk mencari solusi bersama dengan para pangkalan, misalnya dengan membagi beban denda secara adil.
  3. Kelanjutan Pasokan Gas: Selama para pangkalan bersedia membayar denda (jika ada), PT Nasrun Djam Gasindo tetap berkewajiban untuk menyalurkan gas ke pangkalan.
BACA JUGA :  DPRD Kendari Serahkan Dua Raperda ke Pemkot Kendari