LENSATENGGARA.COM, KENDARI – DPRD Kendari telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan sementara izin operasional Spa Utami 8. Keputusan ini diambil setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh usaha tersebut, Rabu (9/10/2024)
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, mengungkapkan bahwa hasil tinjauan lapangan menunjukkan dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh Spa Utami 8, yakni terkait perizinan dan pembayaran pajak. “Dari hasil tinjauan lapangan itu, ada dua hal yang terbukti yakni terkait perizinan dan pajak yang tidak dibayarkan oleh Spa Penginapan Utami 8,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jabar menjelaskan bahwa Spa Utami 8 telah beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang sah sejak tahun 2020. Padahal, usaha spa termasuk dalam kategori usaha hiburan yang dikenakan pajak sebesar 40% dari total omset.
“Bisa disimpulkan dari 2018 hingga 2020 Spa Penginapan Utami 8 beroperasi sesuai dengan SITU. Setelah masuk OSS berarti menggugurkan SITU, artinya dari 2020 hingga 2024 usaha ini berjalan tanpa ada izin atau NIB,” tuturnya.
Selain pelanggaran perizinan dan pajak, DPRD Kendari juga telah menerima laporan dari Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Penginapan Utama 8. Namun, terkait dugaan TPPO ini akan ditangani oleh pihak kepolisian. (*)