LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 pada Sabtu (2/11/2024). Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, memimpin langsung rapat tersebut. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Rizki Brilian Pagala, anggota Badan Anggaran (BANGGAR), serta perwakilan dari Pemerintah Kota Kendari yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Cornelius Padang.
Penyempurnaan APBD ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/379 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, Gubernur memberikan sejumlah catatan dan masukan terkait rancangan Perda yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemerintah Kota Kendari.
Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan APBD Perubahan 2024 dapat lebih optimal dalam mendukung program-program pembangunan di Kota Kendari. Selain itu, penyempurnaan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)