LENSATENGGARA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menerima materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari Pemerintah Kota Kendari.
Penyerahan materi Raperda tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kendari yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kendari Subhan pada Senin (4/9/2023) malam.
Mewakili Penjabat Wali Kota Kendari, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala menyampaikan penjelasan Wali Kota Kendari tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah ini merupakan hal yang sangat urgent untuk segera dilaksanakan karena sesuai amanah undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, maka pada tanggal 1 Januari tahun 2024 peraturan daerah ini akan diberlakukan di Kota Kendari, sehingga akan berdampak terhadap pembangunan dan kepentingan masyarakat Kota Kendari,” ujarnya.
Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kendari untuk kemudian diputuskan menjadi peraturan daerah. (*/)