LENSATENGGARA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 dalam Paripurna yang digelar pada Sabtu malam (13/7/2024).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, didampingi Wakil Ketua H. Samsuddin Rahim. Hadir pula Pj Walikota Kendari Muhammad Yusuf, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, kepala OPD lingkup Pemkot Kendari, dan Camat se-Kota Kendari.
Pj Walikota Kendari dalam pidatonya menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS ini merupakan kelanjutan dari proses pembangunan yang telah direncanakan sejak tahun 2023 dan akan berlanjut hingga tahun 2026.
Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan sinkronisasi dengan rencana kerja Pemerintah Daerah dan berkoordinasi dengan rencana kerja Pemerintah Provinsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tema pembangunan Kota Kendari pada tahun 2025 difokuskan pada penguatan daya saing ekonomi dan sosial melalui optimalisasi pembangunan infrastruktur dan upaya penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berbasis masyarakat.
Tema ini sejalan dengan rencana kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun 2025, yang bertujuan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di daerah ini.
Pj Walikota Kendari juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh dengan menerapkan pendekatan holistik, tematik, terintegrasi, dan spasial.
Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA dan PPAS dari Pemkot Kendari kepada DPRD Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut. (*)