LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menyesuaikan penataan wajah kota dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, DPRD mendukung program Pemkot Kendari dalam menata wajah ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar menyerupai Kota Yogyakarta. Namun, penataan tersebut harus mengikuti aturan yang ada.
Subhan menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait penataan kota. Sosialisasi ini harus mempertimbangkan kondisi kota, kearifan lokal, dan rencana yang sudah disusun dalam RTRW.
“Pembangunan di Kota Kendari sudah diatur dalam RTRW. Jadi, apa yang sesuai dengan aturan kita laksanakan, dan yang tidak sesuai jangan dipaksakan,” kata Subhan.
“Jika ada yang tidak bisa langsung ditindaklanjuti, kita buat perencanaan yang baik, bahas bersama, dan putuskan di DPRD,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melakukan kunjungan kerja ke Kota Yogyakarta bersama Sekda dan sejumlah Kepala OPD untuk mempelajari pembangunan dan pemanfaatan kawasan lingkungan perkotaan, kamis (25/01/2024).
Pj Wali Kota Kendari dengan agenda studi tiru pembangunan dan pemanfaatan kawasan lingkungan perkotaan ini, berfokus pada bagaimana Kota Yogyakarta melakukan penataan drainase, trotoar, pedestrian, lampu jalan, serta pemanfaatan lahan untuk reklame.
“Kita Melihat dan mempelajari pembangunan dan penataan sarpras Jogja terkait pedestrian, taman kota, juga bagaimana penataan lahan untuk reklame, kita melihat bagaimana konsep penataan yang dilakukan Pemkot Jogja, ini akan menjadi dasar bagaimana kita bisa duplikasi di Kota Kendari,” ujar Pj Wali Kota Kendari.
Pj Wali Kota Kendari menargetkan penataan Kota Kendari akan selesai di tahun 2024. (Adv)