Gakkum KLHK dan Balai TN Kepulauan Togean Gelar Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Satwa Liar

286
Gakkum KLHK dan Balai TN Kepulauan Togean Gelar Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Satwa Liar
Pengamanan pelaku S alias OK yang Membawa Diduga Bahan Peledak (HANDAK) atau Bom Rakitan yang diduga akan digunakan untuk pengeboman di Perairan Laut Kawasan TN Kepulauan Togean. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, TOJO UNA-UNA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) dan Balai Taman Nasional (TN) Kepulauan Togean menggelar Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Satwa Liar pada Kawasan Konservasi di TN Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.

Operasi ini digelar untuk melindungi terumbu karang yang menjadi salah satu kekayaan alam dan daya tarik wisata di kawasan tersebut.

Operasi dilakukan dalam bentuk patroli, pembinaan/penyuluhan, dan penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, telah diamankan dua orang terduga pelaku pelanggaran, yaitu S alias OK yang diamankan pada tanggal 6 September 2023 di sekitar perairan Talatako dan TDP yang diamankan pada tanggal 26 September 2023 di sekitar perairan Biga kawasan TN Kepulauan Togean. Kedua terduga diamankan dengan barang bukti berupa bahan peledak atau bom rakitan dan lain-lain.

Gakkum KLHK dan Balai TN Kepulauan Togean Gelar Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Satwa Liar
Pengamanan pelaku TDP yang Membawa Diduga Bahan Peledak (HANDAK) atau Bom Rakitan yang diduga akan digunakan untuk pengeboman di Perairan Laut Kawasan TN Kepulauan Togean. (Foto : istimewa)

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriono, mengapresiasi upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh tim operasi. Ia berharap koordinasi, sinergitas, dan kolaborasi dengan semua pihak terkait dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan ancaman kerusakan kawasan TN Kepulauan Togean.

BACA JUGA :  Hari Pers Nasional 2024: Mengusung Tema "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa"

“Saya berharap koordinasi, sinergitas dan kolaborasi dengan semua pihak terkait dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan ancaman kerusakan kawasan TN Kepulauan Togean kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Jefri Susyafrianto, menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan konservasi dilakukan dengan mengedepankan upaya pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat. Upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir untuk memberikan efek jera.

“Ditjen KSDAE melalui Balai TN Kepulauan Togean telah melakukan upaya pemberdayaan masyarakat melalui pemberian akses pemanfaatan sumber daya perikanan pada zona tradisional kepada masyarakat sekitar, serta pemberian bantuan usaha ekonomi produktif sebesar Rp480 juta untuk 17 kelompok masyarakat pada tahun ini,” ungkapnya.

Senada dengan Sustyo, Jefry menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak.

“Semoga keterpaduan dan dukungan terhadap pelestarian kawasan TN Kepulauan Togean dapat terus ditingkatkan,” ucapnya.

Kepala Balai TN Kepulauan Togean, Dodi Kurniawan, menambahkan, masyarakat diharapkan dapat menghentikan tindakan penggunaan bahan peledak serta bahan kimia dalam penangkapan ikan. Ia berharap terumbu karang dan ekosistem di kawasan TN  dapat terus lestari sehingga manfaat ekonomi dapat terus terjaga bagi masa depan masyarakat Touna.

Gakkum KLHK dan Balai TN Kepulauan Togean Gelar Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Satwa Liar
sosialisasi peraturan perundang-undangan KSDAE dan wisata alam di Desa Tobil, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Taman Nasional Kepulauan Togean pada tanggal 8 September 2023. (Foto : istimewa)
BACA JUGA :  Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR

“Semoga terumbu karang dan ekosistem di kawasan TN Kepulauan Togean dapat terus lestari sehingga manfaat ekonomi dapat terus terjaga bagi masa depan masyarakat Touna,”. harapnya.

Penangkapan Ikan Dengan Bahan Peledak Sangat Merugikan

Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan salah satu pelanggaran yang sering terjadi di kawasan konservasi. Bahan peledak dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut lainnya. Selain itu, bahan peledak juga dapat membahayakan keselamatan nelayan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan satwa liar. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi di kawasan konservasi kepada pihak berwenang.

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan kawasan konservasi dapat terjaga kelestariannya sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. (*)