Komisi II DPRD Kendari Gelar RDP Bahas PHK Karyawan Perumda

171
Komisi II DPRD Kendari Gelar RDP Bahas PHK Karyawan Perumda
Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penolakan surat pemberhentian pemutusan hubungan kerja oleh direksi untuk pegawai Perumda Kota Kendari, Selasa (23/01/2024). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Komisi II DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penolakan surat pemberhentian pemutusan hubungan kerja oleh direksi untuk pegawai Perumda Kota Kendari, Selasa (23/01/2024).

Rapat yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari ini dipimpin Ketua Komisi Rizki Brilian pagala didampingi Wakil Ketua komisi II Sahabuddin bersama anggota Komisi II antara lain M. Syaifullah Usman, Fitri yanti Rifai, dan Apriliani Puspitawati.

BACA JUGA :  DPRD Kendari Minta Perumda Tarik Kembali PHK Karyawan

Berdasarkan hasil RDP tersebut, Komisi II DPRD Kota Kendari memutuskan untuk melakukan beberapa langkah, antara lain:

  • Mengadakan rapat bersama dewan direksi, asisten 2 bagian hukum setda Kota Kendari untuk dilakukan legal standing nota kesepahaman.
  • Menginginkan tidak diadakan pengurangan pegawai sampai ada keputusan selanjutnya.
BACA JUGA :  DPRD Kendari Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka dengan BDI

Komisi II DPRD Kota Kendari akan terus mengawal permasalahan PHK karyawan Perumda Kota Kendari ini. Komisi II berharap agar Perumda Kota Kendari dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, tanpa harus merugikan karyawan dan masyarakat. (*)