LENSATENGGARA.COM, KONAWE UTARA – Kabupaten Konawe Utara (Konut) meraih insentif fiskal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Insentif tersebut diberikan atas kinerja baik dalam penanganan inflasi tahun 2023.
Insentif fiskal yang diterima Konut sebesar Rp 9.769.785.000. Insentif tersebut akan digunakan untuk mendukung program-program pengendalian inflasi di Konut.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 336 Tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tahun Anggaran 2023 Periode Kedua Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ruksamin mengungkapkan, Konut berhasil mengintervensi harga bahan pangan di wilayahnya melalui berbagai program, seperti Program Pangan Pokok Keluarga (P2KP) dan Pasar Murah.
Ruksamin berharap, insentif fiskal tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program pengendalian inflasi di Konut.
Pemerintah Kabupaten Konut termasuk dalam 30 kabupaten/kota dari seluruh kabupaten/kota di Republik Indonesia yang menerima insentif fiskal dari Kementerian Keuangan. (*)