LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Konsolidasi Daerah dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 20-22 Januari 2025 ini bertujuan untuk mengidentifikasi segala kekurangan dan hambatan selama proses pemilihan, serta merumuskan langkah perbaikan untuk pemilu mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sultra, Asril, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan Pilkada.
“Nanti dari hasil evaluasi yang kami laksanakan ini akan dirangkum dalam sebuah buku yang akan menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan ke depan,” ungkapnya.
Asril menyampaikan melalui rapat ini ia mengajak semua pihak agar momentum ini sebagai langkah perbaikan apa yang kurang selama pelaksanaan pilkada.
Rapat konsolidasi ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta anggota badan ad hoc. Sebanyak 2.022 peserta hadir untuk membahas secara mendalam berbagai aspek pelaksanaan Pilkada, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Muskam, Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Perencanaan, Informasi, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sultra, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pilkada serentak merupakan tonggak penting dalam demokrasi Indonesia.
“Maksud dan tujuan rapat konsolidasi daerah pada kegiatan ini dalam rangka mengevaluasi pilkada tahun 2024 untuk menilai sejauh mana tahapan pilkada yang telah di laksanakan, memetakan hambatan yang ada serta memastikan adanya sinergitas antara berbagi pihak dalam tujuan bersama,” Ungkapnya.
Selanjutnya memastikan sinergi bersama sejumlah pihak untuk mencapai tujuan bersama, menganalisis tantangan dan kendala baik teknis, administratif maupun koordinasi antar penyelenggara pemilu.
“Tujuan lainnya yakni meningkatkan kualitas penyelenggaraan untuk kebaikan Pilkada di masa yang akan datang dan terakhir untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga,” tambahnya.
Hasil dari evaluasi ini nantinya akan disusun dalam sebuah buku yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (Adv)