LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penyuluhan hukum terkait Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada Kamis (22/08/2024). Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari ini dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Sultra, Asril, beserta koordinator divisi (kordiv) yang bertanggung jawab atas berbagai program KPU. Dalam sambutannya, Asril menyatakan bahwa tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan Pilkada.
“Kami berharap perwakilan dari mahasiswa, tokoh masyarakat, organisasi siswa, media, maupun Komisi Informasi dapat memberikan masukan yang konstruktif, sehingga kami bisa petik intisarinya buat kami diskusikan di KPU” kata Asril.
Ketua KPU Provinsi Sultra tersebut juga menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait hukum pidana dalam Pilkada. Menurutnya, para penyelenggara Pilkada seringkali rentan terhadap berbagai permasalahan, baik yang bersifat pidana, etik, maupun perdata. Oleh karena itu, hasil dari penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan bagi KPU untuk lebih fokus dalam menghadapi potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Asril mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai persiapan untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Ia juga menginformasikan adanya peningkatan jumlah pemilih sebanyak 12.245 orang dibandingkan dengan Pemilu 14 Februari lalu.
“Kami sangat berharap Panitia Pemungutan Suara (PPS) memastikan bahwa semua informasi terkait DPS sudah ditempelkan di ruang terbuka publik agar mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Asril. Ia juga menambahkan bahwa penyebaran informasi DPS melalui media sosial sangat penting untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Asril mengakui bahwa Pilkada 2024 ini memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan Pilkada 2020 lalu. Jika pada Pilkada 2020 hanya terdapat tujuh daerah yang melaksanakan pemilihan, kali ini pemilihan akan digelar di seluruh 17 kabupaten/kota se-Sultra.
“Tentu, kami harus memastikan semuanya berjalan dengan baik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa masyarakat diberikan waktu yang cukup untuk memberikan masukan terkait DPS, mengingat masa untuk menerima masukan tersebut hanya 10 hari. (*)