KPU Sultra Tetapkan DPS 1,8 Juta Pemilih untuk Pilkada 2024

68
KPU Sultra Tetapkan DPS 1,8 Juta Pemilih untuk Pilkada 2024
Rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Jumat (16/8/2024), KPU Sultra mengumumkan jumlah pemilih sementara mencapai 1.880.176 jiwa. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024. Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Jumat (16/8/2024), KPU Sultra mengumumkan jumlah pemilih sementara mencapai 1.880.176 jiwa.

Angka ini didapatkan setelah dilakukan rekapitulasi data dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Proses rekapitulasi ini melibatkan kerja sama antara KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, partai politik, dan stakeholder terkait.

Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, menjelaskan bahwa penetapan DPS ini merupakan hasil dari tahapan pemutakhiran data yang dimulai sejak Mei lalu. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri telah disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

BACA JUGA :  Persiapan Pilkada 2024, KPU Sultra Gelar Bimtek Persiapan Pengamanan dan Pelatihan Keprotokolan

KPU Sultra Tetapkan DPS 1,8 Juta Pemilih untuk Pilkada 2024

“Kita menetapkan DPS Tingkat provinsi Sulawesi Tenggara hasil rekapitulasi 17 KPU Kab/Kota Se Sulawesi Tenggara yang sudah di laksanakan mulai tanggal 9 – 11 Agustus 2024 dari 17 Kab/Kota total DPS yang telah rampung direkapitulasi berjumlah 1.880.176 Pemilih. Angka ini masih akan di mutakhirkan menuju ke daftar pemilih tetap (DPT) ” ujar Asril.

BACA JUGA :  Tantri Kotak: Jangan Lupa Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024
Apa Arti DPS?

Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan daftar awal pemilih yang masih bersifat sementara dan dapat berubah. Data dalam DPS ini akan terus diverifikasi dan validasi melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di lapangan.

Tahapan Selanjutnya

Setelah penetapan DPS, KPU akan melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Pada tahap ini, masyarakat dapat melakukan masukan atau tanggapan terkait data pemilih yang belum terdaftar atau terdapat kesalahan data. (*)