LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Tina Nur Alam (TNA) – LM Iksan Taufik Ridwan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepastian ini didapat setelah Hakim MK membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan pemohon terkait dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilgub Sultra 2024, Selasa (4/2/2025).
Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan dismissal perkara PHPU Pilgub Sultra, menyatakan bahwa MK menerima eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon perihal Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Amar putusan mengadili dalam esepsi satu mengabulkan esepsi termohon dan esepsi pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon perihal keterpenuhan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, menolak esepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka proses Pilgub Sultra 2024 tetap berjalan sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. (*)