LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa pengawasan aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Nambo bukan kewenangan mereka. Hal ini diperkuat dengan pelarangan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari Nismawati menjelaskan, Pemkot Kendari hanya mempunyai kewenangan dari sisi tata ruang wilayahnya saja, sedangkan terkait aktivitas penambangan itu merupakan kewenangan provinsi.
“Jadi kami memang hanya dari sisi tata ruangnya untuk kemudian melarang adanya aktivitas penembangan dilokasi tersebut,” ungkapnya, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, walau daerah penambangan Pasir Nambo masuk wilayah Kota Kendari, akan tetapi dari sisi Undang-Undang Pemerintah Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kota telah melakukan pengajuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait pertambangan pasir Nambo.
“Karena memang berdasarkan RTRW nasional dan RTRW provinsi itu ada potensi tambang di sana, di Kelurahan Nambo dan Petoaha, sehingga kita sudah melakukan revisi RTRW dari peruntukan untuk industri kemudian beralih ke pertambangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kendari, Abdi Prawira menyampaikan, persoalan Pasir Nambo ini terkait Kawasan Industri pertambangan. Sebab pasir Nambo mengandung pasir silika.
“Setelah perkembangannya dan berdasarkan hasil laboratorium ternyata di nambo ada kandungan silika. Berdasarkan hal itu pula dan terbitnya SK Menteri ESDM menjadi dasar Pemkot Kendari untuk melanjutkan revisi RTRW,” katanya.
Bersamaan dengan terbitnya keputusan Menteri ESDM itulah Pemerintah Kota Kendari mengajukan ke pusat kembali untuk melanjutkan revisi RTRW diakhir tahun 2022.
“kita ajukan kembali prosesnya sekarang untuk kawasan tambang di Nambo itu, sudah diakomodir ke dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang sementara sama-sama kita revisi,” tambahnya. (*)