Pemprov Sultra Bentuk Tim Pembinaan Indikasi Geografis untuk Perkuat Perlindungan Produk Lokal

7
Pemprov Sultra Bentuk Tim Pembinaan Indikasi Geografis untuk Perkuat Perlindungan Produk Lokal
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah signifikan dalam melindungi dan mengembangkan produk-produk lokal unggulannya. Pada Rabu (4/12/2024), Pemprov Sultra bersama sejumlah stakeholder terkait resmi membentuk Tim Pembinaan Indikasi Geografis (IG). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah signifikan dalam melindungi dan mengembangkan produk-produk lokal unggulannya. Pada Rabu (4/12/2024), Pemprov Sultra bersama sejumlah stakeholder terkait resmi membentuk Tim Pembinaan Indikasi Geografis (IG).

Pembentukan tim ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan berbagai pihak penting, di antaranya Pemerintah Provinsi Sultra, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kamar Dagang dan Industri, serta Universitas Haluoleo.

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, mewakili Penjabat Gubernur menyampaikan bahwa pembentukan Tim Pembinaan IG Daerah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap produk-produk lokal yang memiliki kekhasan dan nilai tambah.

“Dengan adanya tim ini, diharapkan dapat memperkuat plindungan hukum terhadap produk-produk yang memiliki nilai khas lokal yang ada di Bumi Anoa,” ujar Sekda Sultra.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Gelar Rakor Antisipasi Musim Pancaroba dan Persiapan PIN
Apa itu Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang digunakan pada produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang secara esensial terkait dengan asal geografisnya. Dengan kata lain, IG adalah semacam “paspor” bagi produk lokal yang menunjukkan keunikan dan kualitasnya yang berasal dari suatu daerah tertentu.

Tujuan Pembentukan Tim Pembinaan IG

Tujuan utama dari pembentukan Tim Pembinaan IG adalah untuk:

  • Meningkatkan perlindungan hukum: Memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap produk-produk lokal dari penyalahgunaan dan pemalsuan.
  • Meningkatkan nilai tambah produk: Meningkatkan nilai jual dan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
  • Mengembangkan ekonomi lokal: Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas melalui pengembangan produk-produk lokal.
  • Melestarikan sumber daya alam: Menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi dasar produksi produk-produk lokal.
BACA JUGA :  Pj Gubernur Sultra Ikuti Rakor Pilkada 2024, Mendagri Berpesan untuk Netralitas dan Keterjaminan Pemerintahan
Langkah-langkah yang akan dilakukan Tim Pembinaan IG:
  • Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya IG dan manfaatnya bagi produk lokal.
  • Branding dan Marketing: Membantu pelaku usaha dalam membangun merek dan memasarkan produk-produk ber-IG.
  • Pendaftaran: Memfasilitasi proses pendaftaran IG bagi produk-produk yang memenuhi syarat.
  • Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada petani dan produsen lokal mengenai cara menjaga kualitas produk sesuai dengan standar IG.

Dengan adanya Tim Pembinaan IG, diharapkan Sulawesi Tenggara dapat semakin dikenal sebagai daerah penghasil produk-produk berkualitas tinggi yang memiliki keunikan tersendiri. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan lingkungan. (*)