LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2023.
Pencapaian ini merupakan kali ke-11 berturut-turut Pemprov Sultra meraih predikat WTP sejak tahun 2013. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Sultra dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (31/05/24).
Apresiasi dari BPK RI
Anggota VI BPK RI, Professor Pius Lustrilanang, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Sultra atas capaian ini. “Selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Sultra atas capaian keberhasilan ini, semoga dapat selalu dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Meskipun demikian, Pius juga menyampaikan beberapa temuan BPK dalam LHP LKPD Pemprov Sultra tahun 2023, antara lain terkait pelaksanaan belanja modal, realisasi belanja BBM dan pelumas, serta pengendalian pertanggungjawaban ganti uang persediaan.
Pj Gubernur Berkomitmen Pertahankan Prestasi
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam kesempatannya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas arahan dan bimbingannya. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk mempertahankan predikat WTP di masa mendatang.
“Alhamdulillah, tentunya kita bersyukur, Pemprov Sultra telah berhasil mempertahankan Opini WTP. Kita semua tahu bahwa mempertahankan akan lebih sulit daripada meraihnya. Capaian ini merupakan bentuk komitmen kita untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar Pj Gubernur.
Pj Gubernur juga menekankan pentingnya menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI dengan tepat waktu. “Saya telah perintahkan Inspektur Daerah untuk mengawal rekomendasi ini dan juga Perangkat Daerah terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam limitasi waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari,” tutupnya. (*)