Pemprov Sultra Terbitkan Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi

14
Pemprov Sultra Terbitkan Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi
Pemprov Sultra Terbitkan Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berinovasi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif, Pemerintah Provinsi Sultra melalui PJ Gubernur, Andap Budhi Revianto, secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara.

Penyerahan ini dilakukan pada Senin (20/01/2025) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Provinsi Sultra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, serta akademisi dari IPB.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Syafril, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan payung hukum yang kuat dalam pengelolaan data desa dan kelurahan. Dengan adanya data yang akurat dan terkini, diharapkan pengambilan keputusan di tingkat daerah dapat lebih terarah dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Senada dengan Syafril, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam pemerintahan modern. Ia optimistis bahwa Sulawesi Tenggara akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof. Sofyan Sjaf, yang hadir secara virtual memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Sultra. Menurutnya, kebijakan berbasis data merupakan langkah maju yang akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menyatakan bahwa dengan adanya Raperda ini, Sulawesi Tenggara akan menjadi salah satu provinsi pionir dalam menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis data. Ia berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sultra Serahkan Dana Hibah, Bansos, dan Gelar Pasar Murah di Wakatobi

“Ini adalah kebanggaan bagi kita semua. Dengan adanya data presisi, perencanaan pembangunan akan lebih tepat sasaran. Ke depan, Sulawesi Tenggara akan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam tata kelola pemerintahan berbasis data,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra menegaskan bahwa Raperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data.

“Data desa dan kelurahan presisi akan memastikan pengambilan keputusan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran. Ini juga menjadi langkah untuk memastikan pemenuhan lima hak konstitusional rakyat, yaitu sandang, pangan, papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan; pekerjaan yang layak; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Raperda ini, diharapkan Sulawesi Tenggara dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam membangun pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)