LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara akan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini disampaikan oleh Jasa Raharja Sulawesi Tenggara melalui akun Instagram resminya, @jasaraharja_sulawesitenggara pada hari Jumat (8/09/2023).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan berbagai insentif, di antaranya penghapusan denda pajak, pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan pajak progresif.
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Sulawesi Tenggara. (*)