LENSATENGGARA.COM, BUTON TENGAH – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar adat “Kolakino Liwu Pancana” oleh Lembaga Adat Buton Tengah, Jumat (19/04/2024). Gelar ini memiliki arti “Bangsawan yang paling dimuliakan di Negeri Pancana”.
Pemberian gelar adat ini dilaksanakan di Kantor Lama Bupati Buton Tengah. Andap menyampaikan orasi budaya dengan judul “Hukum Progresif Lahirkan Data Budaya Pancana untuk Kesejahteraan Sosial”.
Orasi Budaya Andap Budhi Revianto
Dalam orasinya, Andap mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Seluruh kebijakan yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berpijak dan berpayung hukum,” ujar Andap.
Lebih lanjut, Andap menjelaskan bahwa hukum progresif merupakan hukum yang menitikberatkan pada berfungsinya hati nurani, terutama pada diri para pejabat publik dan penegak hukum.
Andap juga menyampaikan bahwa implementasi hukum progresif membuka ruang bagi pemerintahan yang berjalan berdasarkan data yang akurat, aktual, dan relevan.
Penerapan Hukum Progresif di Sulawesi Tenggara
Sebagai Pj. Gubernur Sultra, Andap telah berjuang keras untuk lahirnya kebijakan hukum progresif, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Sulawesi Tenggara Berbasis Data Presisi.
Perda tersebut diluncurkan ke publik pada acara Musrenbang Sultra 2024 (18/04/2024) di Kendari. Andap meyakini bahwa Perda ini menjadi landasan penting bagi lahirnya kebijakan pembangunan di segala bidang yang berpedoman pada data dasar yang akurat, aktual, dan relevan.
Gelar Adat dan Tanggung Jawab Baru
Andap memaknai gelar adat yang diterimanya sebagai bertambahnya tanggung jawab. Ia berjanji untuk menggunakan gelar ini untuk memperjuangkan data budaya Buton Tengah, khususnya Kabupaten Buton Tengah.
Andap berpendapat bahwa data budaya acapkali luput dari perhatian, padahal data budaya adalah aset dan potensi yang merupakan modal dan kekuatan ekonomi untuk mempercepat kesejahteraan rakyat.
Dukungan untuk Buton Tengah
Andap telah menginstruksikan kepada jajaran Pemprov Sultra untuk memberikan dukungan kebijakan anggaran, pendampingan, dan sumber daya lainnya kepada Kabupaten Buton Tengah untuk segera menjalankan pendataan presisi di 67 Desa/10 Kelurahan.
Ia juga memerintahkan agar melibatkan Perguruan Tinggi dan juga Masyarakat Adat agar pendataan mampu melahirkan data budaya berwujud (tangible) dan tak berwujud (intangible) Bumi Pancana yang akurat dan aktual. (*)