LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Daerah Sektor Pertambangan bersama Stakeholder Wilayah Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (25/9/2023).
Rakor tersebut dihadiri oleh Dir. Korwil IV KPK RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Perwakilan BPKP Sultra, Sekda Sultra, Inspektorat Sultra, Wakil Ketua Umum Kadin Sultra dan pejabat terkait, serta narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, dan Jamdatum, Para Sekda Kab/Kota se-Sultra.
Dikutip dari halaman facebook PPID Utama Provinsi Sultra, Pj. Gubernur Sultra menyampaikan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 Juni dan 9 September 2023. Dari kegiatan tersebut, diketahui bahwa masih terdapat banyak penunggak pajak daerah, baik yang disetorkan ke pusat maupun ke daerah.
“Oleh karena itu, melalui rakor ini, kita berharap dapat mencapai kesepahaman antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, dan pelaku usaha terkait mengenai kewajiban-kewajiban dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah sektor pertambangan wilayah Sultra,” ujar Pj. Gubernur Sultra.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusuma Astuti, menyampaikan bahwa KPK akan fokus pada pencegahan korupsi di sektor pertambangan, salah satunya melalui optimalisasi pajak daerah.
“Kami juga mengundang beberapa narasumber dari Mendagri yang akan membahas mengenai regulasi ketika ada permasalahan terkait regulasi,” ujar Ely.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah-langkah Pj. Gubernur Sultra dalam memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak-pajak daerah yang ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan Sultra.
“Jadi sebenarnya gampang saja supaya semua perusahaan ini taat, nanti bersurat dari Kejaksaan Tinggi sebagai pengacara negara yang menerima kuasa ataupun dari KPK,” ujar Patris.
Rakor Optimalisasi Pajak Daerah Sektor Pertambangan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan. (*)