Pj Gubernur Sultra Ikuti Rakor Pilkada 2024, Mendagri Berpesan untuk Netralitas dan Keterjaminan Pemerintahan

157
Pj Gubernur Sultra Ikuti Rakor Pilkada 2024, Mendagri Berpesan untuk Netralitas dan Keterjaminan Pemerintahan
Dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, dihadiri oleh Pimti Madya Kemendagri, 273 Pj. Kepala Daerah, termasuk 28 Pj. Gubernur, 189 Pj. Bupati, dan 56 Pj. Walikota.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian berpesan kepada Pj. Kepala Daerah agar dapat menjalankan program pemerintahan dengan baik, serta menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

“Para Pj. Kepala Daerah bukan dipilih dari rakyat, tidak ada muatan politik dalam penunjukkannya, maupun beban politik saat pelaksanaannya. Hal ini harus dimanfaatkan dengan baik, untuk membangun daerahnya masing-masing,” pesan Tito.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Pj Bupati Buton, Busel dan Buteng

Selanjutnya, Mendagri memberikan 8 arahan tugas kepada para Pj. Kepala Daerah, antara lain: patuhi tugas dan wewenang selaku Pj. Kepala Daerah, bangun sinergi antar elemen pendukung, tidak melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan, segera realisasikan anggaran Hibah Pilkada Serentak tahun 2024, jaga netralitas, dan berdayakan SDM Sat Linmas dan Satpol PP sebagai Petugas ketertiban TPS Pilkada tahun 2024.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan beberapa langkah dalam mewujudkan Netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024. Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024 Pada Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Sultra.

BACA JUGA :  PJ Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar Adat "Kolakino Liwu Pancana" di Buton Tengah

“Ke depan, bersama dengan penyelenggara dan pengawas Pemilu, kami akan menyelenggarakan Deklarasi Pilkada Damai, Deklarasi Netralitas ASN, melakukan Sosialisasi Kebijakan Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Bupati/Walikota se-Sultra,” ungkap Andap.

Langkah preventif ini tentunya untuk menjaga netralitas ASN serta kondusifitas situasi jelang Pilkada serentak tahun 2024 di Sultra. (*)