Pj Gubernur Sultra Serahkan 4.284 Sertipikat Tanah di Kota Baubau

291
Pj Gubernur Sultra Serahkan 4.284 Sertipikat Tanah di Kota Baubau
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menyerahkan sebanyak 4.284 sertipikat tanah kepada masyarakat Kota Baubau, Sabtu (9/12/2023)

LENSATENGGARA.COM, BAUBAU – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menyerahkan sebanyak 4.284 sertipikat tanah kepada masyarakat Kota Baubau. Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara serentak di 6 kecamatan yang ada di Kota Baubau, pada Sabtu (9/12/2023).

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau yang telah membantu proses sertipikasi tanah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau yang telah membantu proses sertipikasi tanah baik dalam proses redistribusi, PTSL, wakaf, dan hak pakai Pemda Kota,” kata Andap.

BACA JUGA :  Sekda Sultra Tinjau Logistik Pemilu di Muna Barat, Pastikan Kesiapan Distribusi dan Antisipasi Cuaca Buruk

Andap juga menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya, serta mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah.

“Dengan sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Ini juga bisa mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah antar warga,” ujarnya.

Andap juga mengimbau kepada masyarakat yang belum menerima sertipikat tanah, agar segera melakukan pemasangan tanda batas tanah atau Gemapatas. Tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum atas batas kepemilikan tanah, serta memudahkan proses pendaftaran tanah.

BACA JUGA :  Sekda Sultra Pimpin Upacara HKN, Sampaikan 4 Arahan Pj Gubernur

“Bagi masyarakat yang belum menerima sertipikat, segera melakukan pemasangan tanda batas tanah. Ini penting untuk memastikan batas kepemilikan tanahnya,” pungkasnya.

Penyerahan sertipikat tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada tanggal 4 Desember 2023, dimana Sultra menerima sebanyak 83.530 sertipikat yang akan dibagikan di 17 Kab/Kota termaksud Kota Baubau. (*)