LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Seorang oknum anggota Provos Kantor Syahabandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Kendari menjadi sorotan publik setelah video tindakannya menendang dagangan seorang pedagang asongan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Nusantara Kendari pada tanggal 17 September 2024.
Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook @Rendy Lisangan, terlihat dengan jelas oknum Provos tersebut terlibat adu mulut dengan seorang pedagang wanita lanjut usia. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan saat oknum Provos menendang dagangan milik pedagang tersebut sambil melontarkan kata-kata kasar.
Atas tindakannya yang tidak terpuji tersebut, netizen ramai-ramai mengecam sikap oknum Provos tersebut. Banyak yang menyayangkan tindakan kekerasan terhadap seorang pedagang kecil yang hanya berusaha mencari nafkah.
Dikutip dari tribunnewssultra.com menanggapi viralnya video tersebut, Capt Agung Kurniawan selaku pihak terkait telah mengambil tindakan tegas. Jabatan oknum Provos tersebut sebagai petugas dinas kepolisian atau Provos telah dicopot sementara waktu.
“Tadi pagi kami telah melakukan tindakan memanggil dan memeriksa pelaku sehingga mengaku salah, tetapi hukuman tetap kami berikan,” jelas Capt Agung Kurniawan.
Pihak KSOP juga akan berkoordinasi dengan Kepala KSOP Kelas II Kendari untuk melaporkan kejadian ini ke Kementerian Perhubungan guna mendapatkan tindakan lebih lanjut.
Dalam postingannya, Rendy Lisangan menyayangkan sikap oknum Provos yang tidak profesional dalam menegur pedagang kecil. Ia juga mengkritik penggunaan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh oknum tersebut.
“Tgl 17 September pelabuhan nusantara kendari tol laut sabuk 57 pangkat hanya sementara pak apabilah Bpk menegur seseorang pedagang kecil gunakanlah etitute yg baik Pak bukan bgini caranya Bpk tersulut emosi akibat dari pedangang yg di tergur tertawa kemudian menendang jualan si pedagang dan ingat rakyat kecil juga manusia pak dgn kta” Bpk yg memaki si ibu maka video ini sya post di akun FB pribadiku mohon koreksi apabilah saya salah teman” merdeka Indonesia ku,” tulis Rendy.
Pencopotan jabatan sementara terhadap oknum Provos tersebut merupakan langkah awal yang diambil oleh pihak KSOP untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen dalam menjaga profesionalitas anggota. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu bertindak dengan humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas. (*)