LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Tina Nur Alam, salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024, mengumumkan pengunduran dirinya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/05/2024).
Keputusan ini muncul menyusul adanya permohonan dari rekan satu partainya, Ali Mazi, terkait dugaan penggelembungan suara yang diperoleh oleh Tina Nur Alam.
Dalam sidang PHPU tersebut, Tina Nur Alam secara resmi menyatakan mundur dari posisinya sebagai Caleg DPR RI yang meraih suara terbanyak di Partai NasDem untuk Pemilu 2024 Dapil Sultra.
“Saya menyatakan mundur sebagai Caleg DPR RI yang memperoleh suara terbanyak di Partai NasDem dalam Pemilu 2024 Dapil Sultra,” ucapnya.
Pengunduran diri Tina Nur Alam juga telah disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 13 Mei 2024. Dia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada anggota Majelis MK yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menjadi pihak terkait dalam perselisihan ini.
Sebelumnya, Ali Mazi telah melaporkan KPU Sultra atas dugaan penggelembungan suara yang diperoleh oleh Tina Nur Alam serta rekan separtainya di NasDem selama Pemilihan Legislatif Februari 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. (*)