UMP Sultra 2024 Naik 4,60 Persen Jadi Rp2,8 Juta

396
UMP Sultra 2024 Naik 4,60 Persen Jadi Rp2,8 Juta
Ilustrasi

LENSATENGGARA.COM,KENDARI – UMP Sultra, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 resmi naik sebesar 4,60 persen menjadi Rp2.885.964. Jumlah ini naik Rp126 ribu dibandingkan UMP tahun lalu, yakni Rp2.758.984.

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sultra tahun 2024 tersebut berdasarkan rapat pleno penetapan upah mnimum tahun 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah, pekerja/buruh, pengusaha, dan akademisi.

Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 646 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.

Formula perhitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 mengenai hal penyampaian informasi dan tata cara penetapan UMP tahun 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP tahun 2024.

BACA JUGA :  Sekda Sultra Pimpin Upacara HKN, Sampaikan 4 Arahan Pj Gubernur

UMP Sulawesi Tenggara berlaku di seluruh wilayah provinsi tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024. Khusus Kabupaten/Kota yang memiliki upah minimum yang berlaku adalah upah minimum Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023.

Upah Minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang akan membuka lapangan kerja baru.

BACA JUGA :  Sekda Sultra Tinjau Logistik Pemilu di Muna Barat, Pastikan Kesiapan Distribusi dan Antisipasi Cuaca Buruk
Dampak Kenaikan UMP Sultra 2023

Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 diperkirakan akan berdampak positif bagi pekerja/buruh, pengusaha, dan perekonomian daerah.

Bagi pekerja/buruh, kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli mereka. Hal ini akan berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Bagi pengusaha, kenaikan UMP akan meningkatkan biaya produksi. Namun, hal ini dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas pekerja.

Bagi perekonomian daerah, kenaikan UMP akan meningkatkan permintaan barang dan jasa. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.