Warga Griya Asri Cendana Datangi DPRD Kendari, Protes Developer Bangun Fasilitas Umum Tanpa Izin

314
Warga Griya Asri Cendana Datangi DPRD Kendari, Protes Developer Bangun Fasilitas Umum Tanpa Izin
Komisi III DPRD Kendari melaksanakan RDP yang dipimpin La Ode Ali Akbar, Senin (05/02/2024).

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Warga Perumahan Griya Asri Cendana di Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Gedung DPRD Kendari pada Senin (5/2/2024).

Mereka menuntut pengembang perumahan yang dianggap telah melanggar aturan dengan membangun di atas jalan akses perumahan tanpa izin.

Anggota Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ali Akbar, mengatakan setelah berdiskusi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan warga, terbukti bahwa developer telah menyalahi aturan.

Warga Griya Asri Cendana Datangi DPRD Kendari, Protes Developer Bangun Fasilitas Umum Tanpa Izin

“Pemkot Kendari sendiri telah melakukan tindakan sesuai prosedur dari teguran satu, dua, tiga hingga teguran keempat. Berdasarkan itu, bisa disimpulkan developer ini tidak mengantongi izin,” katanya usai pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Aspirasi DPRD Kendari, Senin (5/2/2024).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kendari Hadiri Peresmian Kantor Kecamatan Baruga

DPRD Kendari sebagai perwakilan rakyat akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Jika developer masih tidak mengindahkan imbauan, maka bangunan tersebut akan dibongkar.

“DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat kita tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku kalau developer tidak memindahkan hal ini maka kami akan mengeluarkan kesimpulan untuk menghentikan atau pembongkaran ini tegas saya sampaikan karena ini betul-betul pelanggaran yang dilakukan oleh developer” tegasnya.

Dia juga menegaskan DPRD kota Kendari selalu menerima aduan masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku melalui RDP ataupun kunjungan lapangan dan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berdasarkan fakta-fakta yang ada dan tidak memihak.

BACA JUGA :  DPRD Kendari Tinjau Lapangan Dugaan Pelanggaran Aturan oleh Developer Griya Asri Cendana

Warga Griya Asri Cendana Datangi DPRD Kendari, Protes Developer Bangun Fasilitas Umum Tanpa Izin

Salah satu warga Griya Asri Cendana, Zainul Abidin, menjelaskan bahwa developer secara sepihak mengambil alih fasilitas umum (fasum) berupa jalan akses perumahan yang telah disiapkan untuk warga. Fasum tersebut telah dibayar oleh warga.

“Fasum yang diambil alih developer dibangun untuk tempat bisnis. Padahal fasum tersebut sudah dijanjikan oleh pemerintah untuk warga. Artinya hak kami telah dirampas,” kata Zainul Abidin.

Warga Griya Asri Cendana Datangi DPRD Kendari, Protes Developer Bangun Fasilitas Umum Tanpa Izin

Warga berharap DPRD Kendari dapat membantu mengembalikan hak mereka sesuai aturan pemerintah.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri pula oleh Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Haris Murtalib. (Adv)